
JAKARTA (LENSAKINI) – Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 yang sudah tidak berlaku lagi. Proses penukaran uang tersebut hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dari peredaran tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, masih dapat ditukarkan selama periode yang ditentukan.

Adapun uang yang dicabut terdiri dari:
-
Uang kertas pecahan Rp 10.000 Emisi 1979
-
Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
-
Uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980
-
Uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982
BI secara rutin melakukan pencabutan uang lama dengan pertimbangan masa edar dan pengembangan teknologi pada unsur pengaman uang kertas.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh Indonesia, tetapi setelah tanggal 30 April 2025, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi