MEDAN (LENSAKINI) – Angka transaksi judi online di Indonesia kian mencengangkan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa total transaksi judi online secara nasional mencapai Rp 400 triliun pada tahun 2024. Tidak hanya itu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga mencatat lonjakan kasus judi online hingga 300 persen.
“Total transaksi judi online di Indonesia pada tahun ini mencapai Rp 400 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Di Sumut sendiri, Kapolda melaporkan kenaikan kasus hingga 300 persen,” ungkap Sahroni dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Polda Sumut, Jumat (15/11/2024).
Namun, Sahroni mengakui bahwa angka transaksi khusus untuk wilayah Sumut belum dapat dipastikan. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci periode kenaikan kasus judi online sebesar 300 persen yang dilaporkan.
Resahnya Dampak Sosial
Sahroni menekankan betapa meresahkannya dampak dari judi online, yang tidak hanya melibatkan nominal besar tetapi juga menyasar masyarakat kecil. Ia menggambarkan bagaimana banyak individu terjerat dalam kebiasaan judi hingga meminjam uang untuk bermain, yang akhirnya berujung pada masalah sosial yang serius.
“Kita kasihan melihat masyarakat kecil yang tergoda bermain dengan modal Rp 5.000 atau Rp 10.000. Banyak yang akhirnya terlilit utang atau bahkan mengalami gangguan mental karena terobsesi dengan permainan ini,” jelas Sahroni.