Tak Pakai Masker, Dihukum Tunggui Keranda Mayat Jenazah COVID-19

  • Bagikan

PROBOLINGGO– Pemkab Probolinggo memilik cara spesial untuk menyuruh warganya mematuhi protokol kesehatan.

Bagaimana tidak, apabila ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan disuruh menunggui keranda janazah COVID-19 di dalam ambulance. Hal itu terjadi ketika menggelar razia di pasar tradisional, Pasar Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pelanggar diberi hukuman menunggui keranda jenazah Covid-19 di dalam ambulans selama tiga menit.

“Pelanggar kami beri sanksi dimasukan ke mobil jenazah lalu duduk di samping keranda,” kata Koordinator penegakan keamanan dan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto seperti dilansir Timesindonesia.co.id pada Senin (7/9/2020).

Menurut Ugas, sanksi atau hukuman tersebut memiliki nilai filosofi.Dia mengungkapkan, yang ingin disampaikan kepada masyarakat adalah kelalaian tidak menggunakan masker bisa berujung pada kematian.

Kematian tersebut, jelasnya, bisa terjadi pada diri sendiri, keluarga atau orang lain akibat terjadinya penularan Covid-19.

“Agar mereka para pelanggar sadar dan mengerti betapa pentingnya mrmamaki masker di tengah pandemi saat ini. Dengan seperti ini semoga semua sadar pentingnya memakai masker untuk kesehatan bersama,” katanya.

Kegiatan razia masker yang dilakukan itu merupakan bentuk kegiatan humanis terhadap masyarakat. Dia mengemukakan, tujuannya agar masyarakat meresap ke dalam pikiran warga bahwa Virus Corona sangat berbahaya.

Razia masker yang dilakukan tersebut, jelasnya, dimaksudkan agar warga di 325 desa dan 5 Kelurahan serta 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, mampu memerangi adanya Covid-19 ini.

“Setelah kami gencar lakukan razia masker di sejumlah titik, terutama di pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo, jumlah pelanggar sudah menurun. Semoga dengan cara sanksi dimasukkan ke dalam mobil ambulans dan menunggui keranda jenazah, jumlah pelanggar semakin menurun,” katanya. (zn)

  • Bagikan