Pemkot Medan Hanya Raih WDP

  • Bagikan

MEDAN- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan predikat penilaian opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkot Medan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019.

Advertisement

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan Pemkot Medan telah berupaya menyajikan LKPD secara optimal, dengan harapan dapat menjadi refleksi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. “Kami tentu menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan sekaligus sebagai bentuk pendampingan dan bimbingan kepada Pemko Medan,” kata Akhyar, Senin (27/4/2020)

Dia mengatakan, dokumen LHP yang diterimanya, akan menjadi rekomendasi dan pedoman bagi Pemko Medan dalam rangka menyajikan dan mengelola keuangan daerah yang sesuai standart penyusunan dan pengelolaan. “Dokumen LHP ini tentu menjadi rekomendasi bagi Pemko Medan untuk menyajikan LKPD yang sesuai standart akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal,” ungkapnya.

Menyikapi WDP yang diterima Pemkot Medan, Akhyar mengatakan akan lebih bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik. “Kita juga akan menindak dan tertibkan oknum-oknum yang mungkin menjadi kendala dan penyebab Pemko Medan menerima opini WDP,”tegasnya.

Akhyar Nasution menerima LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2019 melalui sambungan Video Conference (Vidcon) di Command Center Balai Kota Medan. LHP tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan yang dikirimkan dalam bentuk surat elektronik kepada Plt Wali Kota.

Selain kepada Pemko Medan, LHP juga diserahkan kepada DPRD Medan dan diterima langsung Ketua DPRD Medan Hasyim yang turut mengikuti jalannya prosesi penyerahan melalui Vidcon tersebut. Sebelum menerima LHP, Plt Wali Kota, Ketua DPRD Medan dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LHP. (zn)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *