Pedagang Asal Sidimpuan Dibantu Razman, Tuntaskan Kasus Sengketa Lahan di Tapsel

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Razman Arif Nasution atau DR RAN, kawal permasalahan sengketa lahan yang berada di Desa Sikuik-kuik Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan luas lebih kurang 20 hektar milik pedagang asal Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/11/2022).

Razman mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk mendampingi keluarga H Masril Tanjung, Nadim Tanjung, Rudi Tanjung, Ismail Tanjung. Razman mengatakan, lahan yang lebih kurang 20 hektare tersebut dibeli tahun 1989 dengan surat Akte jual beli dan di tahun 2017 Syamsul Harahap (Alm) mengatasnamakan lahan tersebut dan mencoba menjual lahan tersebut dengan bekerja sama salah satu perusahaan tambang di Tapsel

“Konflik lahan H Masril Tanjung terjadi tahun 2017 dengan Syamsul Harahap (Alm) yang mencoba mengaku sebagai pemilik lahan, “ujarnya.

Setelah diketahui fakta kebenarannya Lanjut RAN, pihak tambang akhirnya bekerja sama dengan H Masril Tanjung, hingga pada saat terjadi kerja sama, Syamsul Harahap (Alm) melaporkan H Masril Tanjung ke polres Tapanuli Selatan.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan

Berjalannya waktu, dalam pemeriksaan serta penyidikan di polres tapsel, H Masril Tanjung tidak terbukti bersalah, maka keluar lah SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dalam proses perjalanan waktu, Syamsul Harahap meninggal dunia, entah angin apa beberapa bulan kemarin, H Masril Tanjung dapat surat panggilan dari Polres Tapanuli Selatan yang mana si Pelapor Istri (Lanna Hari) dari Almarhum Syamsul harahap dengan anak-anaknya, hingga lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Padang sidimpuan.

“Kasus sudah SP3, dan pak Masril masih dipanggil dan diperiksa terkait kasus yang sama,” Kata Dia.

Proses di PN Lanna hari menuntut Ganti Rugi materil sebesar Rp 25 Milyar dan In Materil sebesar Rp 10 Milyar.

“Masril Tanjung ini saudara saya, dia sudah sangat terdzolimi dalam kasus ini, dan saya ingatkan kepada junior saya Dipo Alam Siregar sebagai kuasa hukum istri Syamsul Harahap (Alm) agar jangan ber main-main dalam perkara ini yang mana dulu sudah SP3, “tegasnya.

RAN juga sangat menyesalkan, dimana mediasi hari ini di duga sudah direkayasa oleh oknum hakim, yang harusnya mediasi ini dapat membuka titik terang seterang terangnya untuk membantu proses jalannya hukum di negeri ini.

Ada lagi, Nadim Tanjung (Borkat) anak H Masril Tanjung oleh Mediator PN tidak menerima saudara borkat masuk dalam mediasi ini sedangkan pihak tergugat 2 (perusahaan) memberikan kuasa untuk membuka titik terang terkait alur persengketaan lahan orang tuanya.

Dia mencurigai hakim Feriandi yang mensidangkan kasus H Masril Tanjung.

“Saya meminta kepada Kepala PN Padangsidimpuan Bapak Faisal S.H,M.H agar Hakim Feriandi tidak lagi ikut mensidangkan kasus sengketa lahan H Masril Tanjung karena di duga ada permainan, siap-siap saja kebenaran akan segera terungkap,” tandasnya.

  • Bagikan