MEDAN (LENSAKINI) – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus pembacokan yang menimpa jaksa Jhon Wesly Sinaga (53) dan staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acsensio Hutabarat (25).

Alpa Patria Lubis alias Kepot, yang diduga menjadi otak di balik aksi sadis itu, mengaku menyuruh dua eksekutor untuk melukai korban lantaran merasa kesal dan dimanfaatkan oleh Jhon.
Kuasa hukum Kepot, Dedi Pranoto, menyebut aksi tersebut bermula dari perkara hukum yang menjerat kliennya pada tahun 2024. Dalam prosesnya, Kepot merasa kesal terhadap sang jaksa yang menangani tiga perkara sekaligus, yaitu penganiayaan dan pengerusakan.

“Hasil pendampingan, ini bermula dari 2024 terkait perkara yang menimpa Kepot, dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut,” ujar Dedi Pranoto, Senin (26/5/2025).

Tak hanya itu, Jhon disebut kerap meminta sejumlah uang kepada Kepot. Berdasarkan keterangan Kepot kepada pengacaranya, jumlah uang yang diminta mencapai Rp 138 juta.
“Pernyataan klien saya, ada (diminta uang) pertama kalau saya tak salah Rp 60 juta, Rp 40 juta, 30 juta, dan terakhir di angka Rp 8 juta lah, terakhir diminta masalah burung itu,” ungkap Dedi.
“Iya (uang untuk melobi) seputar itulah,” imbuhnya.
Uang-uang tersebut diserahkan secara tunai melalui seorang honorer. Tujuannya, agar tuntutan dalam perkara Kepot dapat diringankan.
“Secara tunai, yang bersangkutan melalui honorernya lah (si jaksa). Ada beberapa sesuai dengan janji, kurang lebih begitulah (tuntutan lebih ringan),” lanjutnya.