Korban Kekerasan Terhadap Anak di Padangsidimpuan, Begini Kata Kadis PPPA

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Upaya pemulihan awal telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan terhadap korban kekerasan anak yang terjadi beberapa waktu lalu, Minggu (12/11/2023).

Kadis PPPA Kota Padangsidimpuan, Hj Elida Tuti Nasution mengatakan, korban sudah melalui pemulihan awal oleh dinasnya. Saat ini, kata dia, masih terus melakukan penyesuaian agar korban secepatnya bisa pulih.

“Beberapa tahapan sudah kita lakukan. Upaya pemulihan melalui konseling dan juga sudah di visum untuk kepentingan pemeriksaan di Kepolisian,” jelasnya.

Besok tambahnya, akan melakukan pemeriksaan bagian dalam di RSUD Kota Padangsidimpuan. Sebab, belum dilakukan rongent terhadap korban.

“Memang besok kita akan melakukan rongent terhadap korban,” ungkapnya.

Pasca kejadian yang dialami korban, pihaknya masih menitipkan korban di salah satu panti asuhan di Kota Padangsidimpuan.

“Korban sudah nyaman di situ. Besok kita rencana akan kembali melakukan upaya pemulihan lanjutan,” tangkasnya.

Sekedar informasi, dalam Perda Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada BAB VIII Pasal 17 menyebutkan penyelenggaraan pemulihan korban meliputi, Pelayanan Kesehatan, Pendampingan Korban, Konseling, Bimbingan Rohani dan Resosialisasi.

Dinas PPPA Kota Padangsidimpuan juga sudah melakukan upaya pemulihan secara maksimal. “Sudah kita upayakan secara maksimal,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebut saja Zidane, anak delapan tahun di Kecamatan Batunadua Kota Padangsidimpuan diduga dianiaya oleh AHH (30) yang merupakan ayah tiri korban. Pasalnya, kejadian yang dialaminya terungkap setelah korban bercerita ke salah seorang tetangganya.

Kejadian ini diketahui berdasarkan adanya surat laporan polisi nomor LP / B / 506 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2023.

Dari keterangan saksi, RP (44) merupakan pelapor atas kejadian yang dialami Zidane didampingi UPT Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan. Atas kejadian itu, Polres Padangsidimpuan langsung mengamankan pelaku di dekat rumahnya.

“Saat ini, tersangka telah kita amankan dan tengah dimintai keterangannya,” ucap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).

Selain itu, korban mengalami perlakuan yang tidak wajar. Sekujur tubuh dan wajah korban mengalami luka lebam dan memar.

“Korban mengalami luka dibagian kening dan hidung. Kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam,” ujarnya.

  • Bagikan