PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Lambok Marisi Jakobus menilai, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat gagal.
Alasannya, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pengelolaan parkir tidak tercepai. Tak heran, Lombok juga mempertanyakan kegagalan kegagalan tersebut.
Kajari langsung mempertanyakan kegagalan itu langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan, Alfian Pane yang turut hadir di pada acara Sosialisasi Penerangan Hukum di Bappeda Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/05/25),
“Ada berapa kantong parkir di Kota Padangsidimpuan?”

Kadishub menjawab singkat,
“Ada 53, Pak,” ucap Alfian Pane.
Namun, bukannya puas, Kajari justru makin menggencet dengan mempertanyakan efektivitas dari pengelolaan puluhan kantong parkir tersebut.
“Kalau ada 53 kantong parkir, kenapa target pendapatan parkir tak tercapai? Ini harus dievaluasi. Jangan sampai ada kebocoran atau dugaan permainan,” tegas Kajari di hadapan seluruh peserta yang tampak mulai memperhatikan dengan serius.
Pertanyaan itu muncul dikarenakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencapai target dan jauh dari perhitungan kantong atau titik lokasi parkir yang di perkirakan.
Hal itu sontak menjadi sorotan publik, terlebih saat diketahui bahwa hingga saat ini Kadishub enggan memberikan penjelasan kepada media.