Gawat! Kadis dan Direktur RSUD Simalungun Terpapar Covid-19

  • Bagikan

SIMALUNGUN- Dua pejabat setingkat eselon II dan satu direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ,di Lingkungan Pemkab Simalungun, ijin tidak ikut rapat di pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2020 karena terpapar Covid 19,Selasa (22/6/2021).

Anggota DPRD Simalungun , Bernhard Damanik, yang dikonfirmasi membenarkan informasi 2 pejabat eselon II dan satu direktur RSUD menyampaikan ijin tidak hadir rapat pembahasan LKPJ bupati TA 2021 ,karena terpapar Covid 19.

” DPRD Simalungun sudah meminta surat keterangan resmi dari rumah sakit yang menyebutkan pejabat-pejabat yang tidak hadir rapat LKPJ benar sakit Covid 19″, ujar Bernhard.

Bernhard menambahkan dengan adanya sejumlah pejabat apalagi pejabat eselon III yang menduduki posisi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikhawatirkan penyebaran Covid 19 di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa meluas, dan harus jadi perhatian bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga.

Dia juga menyesalkan hingga saat ini Pemkab Simalungun masih sering menggelar rapat-rapat di kantor OPD dan kantor bupati, bahkan belum menerapkan Work From Home (WFH) 50 % dan Work From Office (WFO) 50 % sesuai instruksi Gubsu dalam perpanjangan peneraparan PPKM.

” Saya khawatir jika penerapan WFH dan WFO tidak dilaksanakan sesuai instruksi Gubsu, kantor bupati Simalungun dan OPD bakal menjado kluster penyebaran Covid 19″, sebut Bernhard.

Sebelumnya Sekretaris Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun mengakui jika penerapan WFH dan WFO di kalangan ASN belum dilaksanakan dengan asalan penerapannya kewenangan para pimpinan OPD. (zn)

  • Bagikan