Dibutuhkan 176.561 Anggota KPPS untuk Pilkada Sumut 2024, Ini Cara Daftarnya!

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membuka kesempatan besar bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024.

KPU Sumut membutuhkan sebanyak 176.561 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan tersebar di 25.223 TPS di 33 kabupaten/kota se-Sumut.

Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, menyampaikan bahwa proses pendaftaran sudah dimulai dari tanggal 17 hingga 21 September 2024, dengan kebutuhan besar untuk mengisi posisi di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung profesional dan lancar.

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk mendaftar menjadi anggota KPPS, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  6. Berdomisili di wilayah kerja PPS dan KPPS.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
  • Bagikan