MEDAN (LENSAKINI) – Camat Angkola Sangkunur dan Kepala Desa Tindoan Laut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap warga yang mengurus surat ganti rugi lahan.
Keduanya tampak mengenakan pakaian rompi tahanan berwarna merah. DAH dan JYS diamankan pada Kamis (24/10/2024) lalu, usai dilakukan pemeriksaan di Mapolda Sumut keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah cukup bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Dia mengatakan, modus keduanya selalu meminta uang kepada warga sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap pengurusan.
“Tersangka ada 2, Camat dan Kepala Desa. Modusnya setiap masyarakat mengurus surat ganti rugi tanah dikenakan biaya. Bervariasi, Rp100 ribu dan Rp200 ribu,” kata Hadi.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp7 Juta.
“Barang bukti yang diamankan Rp7 juta,” tandasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.