PADANGSIDIMPUAN-Dari 19 perusahaan kontraktor di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang terlilit hutang kepada negara sebagian diantaranya telah berubah dari CV ke PT. Salah satunya adalah PT Mitra Putra Harapan.
Hal tersebut terkuak saat tim melakukan penelusuran dari mesin pencari Google. Dalam laman tersebut, PT Mitra Putra Harapan berkantor di Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Namun, saat tim mendatangi lokasi, kantor perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi. Bahkan saat dikonfirmasi LENSAKINI, Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Aek Tampamg, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Marsada Nasution, mengaku tidak mengetahui keberadaan alamat kantor yang diposting 5 tahun yang lalu.
“Tidak tahu saya kantornya. Karena, mereka tidak ada melapor ke saya,” ucap Kepling yang menjabat sejak tahun 2007 itu.

Namun, pada laman www.ahu.go.id menyebutkan PT Mitra Putra Harapan berada di Jalan Cuk Nyak Dien, nomor 15, Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padamgsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Sayangnya, saat tim mendatangi lokasi yang disebutkan Kementerian Hukum dan Ham tersebut, kantor tersebut tidak terlihat.
Sebelumnya, 19 perusahaan kontraktor di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara hingga saat ini masih terlilit hutang kepada Negara Republik Indonesia dari tahun 2005 hingga tahun 2007 silam. Akibatnya, ke 19 perusahaan tersebut masuk dalam daftar pembebanan kerugian daerah yang belum ditindak lanjuti per 31 Desember 2020 kemarin.
Hal ini terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 51.A/LHP/XVII.MDN/05/2021 tertanggal 18 Mei 2021.
Ke 19 perusahaan tersebut yakni, CV Padi Akas, CV Adi Putra, CV Dwi Putra, CV Usaha Citra, CV Putri Kencana, CV Dian Tapasela, CV Bhakti Utama, CV Langkitang, CV Naga Saribu Motor, CV Mutria Selatan, CV Mara Amanda, CV Sarina, CV Putra Mandiri, CV Panbar Perkasa, CV Tamarona, CV Yazri, CV Mitra Kontraktor, CV Halomoan, CV Mitra Putra Harapan.
Dimana, dari ke 19 perusahaan tesebut ada beberapa perusahaan yang terlilit hutang pada 2 item pengerjaan yakni, CV Bhakti Utama, CV Mara Amanda, dan CV Panbar Perkasa.
Dalam laporan tersebut juga menyebutkan, pada tahun 2005 ada 18 item pengerjaan ditambah 1 item yang menyebutkan, terdapat biaya core drill dan biaya lalu lintas yang dimasukkan dalam item pembayaran dalam kontrak senilai Rp61.920.000.
Sedangkan pada tahun 2006 terdapat 3 item. Sedangkan pada tahun 2007 terdapat pengerjaan 1 item. Akibat hutang belasan perusahaan tersebut, negara mengalami kerugian dengan total Rp838.380.589.
(UA)