KARAWANG (LENSAKINI) – Publik dihebohkan dengan viralnya perbuatan tidak terpuji seorang Camat Jayakerta berinisial G dan seorang ASN yang bekerja sebagai bidan, F, di salah satu puskesmas. Keduanya kepergok melakukan aksi mesum di dalam mobil yang terparkir di area parkir Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok, Karawang.
Gery Samrodi, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, mengonfirmasi bahwa G telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai camat. Penonaktifan ini dilakukan seiring dengan laporan yang menyebut G terlibat perbuatan tidak senonoh dengan F.
“Jabatan Camat Jayakerta berinisial G sudah dinonaktifkan hingga proses penyelidikan selesai. Kami langsung menindak sesuai instruksi bupati,” ujar Gery saat diwawancarai pada Rabu (4/9/2024).
Saat ini, BKPSDM Karawang sedang mendalami laporan terkait kejadian tersebut. G dan F telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai insiden mesum yang menghebohkan publik. Sementara itu, untuk bidan F, pihak BKPSDM masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan terkait langkah penonaktifannya.
G, yang diketahui sudah beristri, kini terancam sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi yang mungkin dijatuhkan adalah pemberhentian sebagai PNS.
“Ancaman sanksinya berat, bisa sampai pemecatan dari PNS jika terbukti melanggar,” tambah Gery.