PADANGSIDIMPUAN- Mantan Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumateta Utara, Dohar Budi Sakti Siregar menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan anggotanya berinisial MN dengan modus jual beli kebun sawit seluas 5 hektar.
Ironisnya, kasus yang telah di laporkan ke Polres Padangsidimpuan sejak tahun 2021 silam hingga kini belum menemui titik terang.
Kepada wartawan, Dohar menceritakan asal mula penipuan yang dialaminya tersebut. Dimana, pada tahun 2005 silam, terlapor MN menjual kebun sawit seluas 5 hektar kepadanya dengan harga Rp30 juta yang berada di Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Tahun 2005. Saya diiming-imingi beli kebun sawit 5 hektar. Jadi, saya serahkan uangnya 30 juta lengkap ada kwitansinya sesuai laporan dan disertakan akte tanah jual belinya. Tapi sampai sekarang, tanahnya tidak jelas dengan pasti sesuai akte,” urainya sembari mengatakan transaksi jual beli tersebut terjadi di Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Jalan Mawar, Kota Padangsidimpuan.
Dohar baru menyadari menjadi korban penipuan pada Februari 2021 silam setelah dirinya mendatangi kediaman MN. Kala itu, MN mengatakan tanah miliknya sudah tidak ada lagi.
“Jadi datanglah kalian katanya. Biar kita pergi ke tanah itu. Berapa yang ada, segitulah sama kalian. Selanjutnya, tidak tanggung jawab saya. Katanya,” terang Dohar menirukan perkataan MN kepada dirinya.
Mendengar perkataan tersebut, Dohar pun melaporkan yang dialaminya tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL / 97 / IV / 2021 / SU / PSP tanggal 5 April 2021.
“Dulu saya sebagai pimpinan Partai PDI Perjuangan sampai 2005. Itu (MN) anggota saya dulu itu di partai,” terang mantan Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Tapsel tahun 2002-2005 tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dohar, Yasser Habibi Hasibuan mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai upaya sejak kasus tersebut di laporkan ke Polres Padangsidimpuan. Namun sayang, kasusnya tersebut hingga kini belum ada kepastian hukum.
“Bingung saya sebagai kuasa hukum. Bagaimana penanganan hukum yang dilakukan oleh pihak yang menangani perkara ini? Dan kita prihatin atas keadilan yang belum didapat bapak ini,” ungkapnya.
Pasalnya, terang Yasser, sejumlah pihak yang ada dalam perkara ini telah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan, objek tanah juga telah di cek lokasi serta sejumlah bukti telah diberikan.
“Namun sampai sekarang belum ada kejelasan hukum, masih jalan di tempat. Masih penyelidikan. Jika kita mengacu kepada Pasal 184 KUHAP, semestinya perkara ini telah dapat ditetapkan tersangka. Jadi kita sampaikan ini kepada khalayak ramai kepada publik, ada yang tidak baik di wilayah hukum Polres Kota Padangsidimpuan terkait perkara ini,” ujarnya.
Yasser berharap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo serta pimpinan Polri memperhatikan kasus yang dialami kliennya tersebut.