
LENSAKINI- Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar hari ini Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Jadwal sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut sebelumnya telah disampaikan Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

“Kita agendakan untuk putusan hari Senin tanggal 8 (Juli 2024),” kata hakim, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7).
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.