Pria Ini Ancam Sebar Foto Syur Mantan, Minta Rp 50 Juta!

  • Bagikan

BATAM (LENSAKINI) – Aksi pemerasan yang menghebohkan terjadi di kawasan Muka Kuning, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial AG berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya.

Advertisement

AG ditangkap pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya, setelah terbukti mengancam akan menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya.

Wakasatreskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun.

“Pelaku AG dilaporkan oleh mantan pacarnya karena telah memerasnya dengan foto dan video syur. Aksi pemerasan ini sudah dilakukan sejak satu tahun lalu,” jelas Thetio.

Menurut keterangan Thetio, saat masih berpacaran, AG meminta kepada korban untuk mengirimkan foto dan video syur. Setelah hubungan mereka berakhir, AG menggunakan materi tersebut untuk mengancam korban dan meminta uang sebanyak Rp 50 juta sebagai imbalan agar foto dan video tersebut tidak disebarluaskan.

“Pelaku telah meminta sekitar Rp 50 juta dari korban, dan uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi tuntutan pelaku,” tambah Thetio.

Saat ini, pelaku AG masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Barelang. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan rincian lebih lanjut setelah proses penyidikan selesai. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap privasi pribadi dan hukum yang menindak tegas pelaku pemerasan berbasis foto dan video syur.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
  • Bagikan