NISEL-Peraih suara terbanyak pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan (Nisel), Hilarius Duha-Firman Giawa didiskualifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu setempat.
Sebab, pasangan petahanan itu dinilai terbukti menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah selama proses pilkada berlangsung. Komisioner Bawaslu Nisel, Harapan Bawaulu, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya, pasangan Hilarius Duha-Firman Giawas terbukti menyalahi aturan yang ada.
“Kami memberikan rekomendasi sanksi administrasi berupa pembatalan calon,” kata Harapan, Selasa (21/12/2020), dikutip dari inews.id.
Harapan mengatakan, putusan Bawaslu ini diambil pada Jumat (18/12/2020) lalu. Rekomendasi tersebut keluar setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan laporan bernomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali.
Saat ini rekomendasi pembatalan terus sudah disampaikan Bawaslu ke KPU Nisel. Namun dia enggan berspekulasi terkait apakah KPU Nias Selatan melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Biar teman-teman KPU yang mengkajinya,” ujarnya. Sementara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nisel peraih suara terbanyak di Pilkada Serentak 2020, Hilarius Duha-Firman Giawa, belum memberikan pernyataan resmi terkait rekomendasi Bawaslu. (zn)