MEDAN (LENSAKINI) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas untuk menekan risiko kredit bermasalah di industri pinjaman online (pinjol).

Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjaman daring (pinjol) diwajibkan menjadi pelapor resmi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Langkah ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024, sebagai upaya menekan tren masyarakat yang sengaja melakukan gagal bayar hingga terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang.

“Penyelenggara pinjol harus melakukan penilaian kelayakan secara ketat dan menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial peminjam,” tulis OJK dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (18/6/2025).
