KPU Padangsidimpuan Buka Peluncuran Tahapan Pilkada Tahun 2024

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Tagor Dumora, membuka peluncuran tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Selasa (14/06/2024).

“Kepada segenap stakeholder serta masyarakat, kami mengajak untuk sama-sama sukseskan pelaksanaan Pilkada Padangsidimpuan 2024,” ucap Ketua KPU Padangsidimpuan.

Advertisement

Tagor memaparkan, bahwa 2024 adalah tahun pesta demokrasi di Indonesia. Di mana, pada Februari 2024 lalu, Indonesia menggelar Pemilu dalam rangka memilih calon anggota legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden.

“Di Kota Padangsidimpuan sendiri, pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif dan Presiden serta Wakil Presiden pada Pemilu Februari lalu, berjalan lancar,” lanjut Tagor.

Untuk itu, atas nama KPU Padangsidimpuan, Tagor ucapkan terimakasih. Baik itu ke jajaran Forkopimda Padangsidimpuan yang telah mendukung Pemilu hingga berjalan sukses. Serta, terimakasih ke masyarakat Padangsidimpuan yang telah menyalurkan hak pilihnya.

“Kemudian, pada 27 November 2024 mendatang, akan berlangsung Pilkada serentak perdana di Indonesia. Untuk itu, hari ini, KPU Padangsidimpuan menggelar peluncuran tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan 2024,” ucapnya.

Tagor menjelaskan, hingga saat ini, ada beberapa tahapan yang pihaknya sedang jalankan. Di antaranya adalah pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Padangsidimpuan. Kemudian, pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, telah berakhir penerimaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan.

“Tetapi hingga berakhirnya batas waktu penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, nihil pendaftar,” ucapnya.

“Artinya, tidak ada bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan yang mendaftar ke KPU dari jalur perseorangan,” tambah Tagor.

Ia juga merinci, hasil Pemilu legislatif kemarin, merupakan salah satu syarat untuk mengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan. Di mana, setiap Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Padangsidimpuan bisa mengusung pasangan calon sendiri ataupun koalisi bersama.

Sedangkan syarat untuk mengusung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah 20 persen dari 30 kursi legislatif yang ada di Kota Padangsidimpuan. Artinya, bagi bakal pasangan calon, mulai dari saat ini bisa menghitung kursi di legislatif yang akan mengusungnya.

“Harapan kami, dengan prinsip Bumi Dalihan Natolu, mari kita jaga Pilkada Padangsidimpuan agar tetap aman. Mari kita jaga Pilkada ini, dari berbagai konflik horizontal yang mungkin bisa terjadi. Sekali lagi, kami ucapkan terimakasih atas kehadirannya dalam acara ini,” tandasnya.

Advertisement

  • Bagikan