Kejari Padangsidimpuan Naikkan Status Kasus Pemotongan ADD Tahun 2023 ke Penyidikan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan meningkatkan penanganan perkara pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar di Aula Kantor Kejaksaan Negero Padangsidimpuan Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (25/4/2024).

Didampingi Kasi Intel, Yunius Zega dan Kasi Pidsus, Rahman Nasution, Kejari Padangsidimpuan, Dr Lambok Marisi J.S. mengatakan, melalui tim penyelidikan pada seksi tindak pidana khusus telah meningkatkan tahapan Penanganan Perkara Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) se-kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

“Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Dr Lambok.

Pada tahun 2023 setiap Desa se-kota Padangsidimpuan mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Mayarakat (PMD) Kota Padangsidimpuan.

“Beberapa oknum dari Dinas PMD meminta setoran kewajiban kepada setiap Desa yang mendapatkan ADD dengan besaran antara 18-20% dari ADD yang dicairkan,” jelasnya.

  • Bagikan