Kadis PMD Sidimpuan Masuk Daftar Pencarian Orang

  • Bagikan

“Terhadap IF, untuk mempersempit dan membatasi ruang gerak dari tersangka ini untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka. Sehingga penyidik akan meminta bantuan kepada stakeholder untuk mencekal yang bersangkutan agar tidak pergi kemana pun,” ucapnya.

Ia juga meminta kepada tersangka IF untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kami minta tersangka IF agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Kami juga menghimbau seluruh masyarakat ataupun kerabat dekat untuk tidak menyembunyikan keberadaan tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan penyidik, tersangka IF telah terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD tahun 2023.

“Berdasarkan fakta yang ada, IF dan AS bersama pihak lain terbukti meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun 2023 sebesar 18 persen,” tandasnya.

  • Bagikan