Jangan Sampai Salah, Ini Beda Pidana Penjara dan Pidana Kurungan

  • Bagikan

LENSAKINI – Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana penjara dan pidana kurungan sering dianggap sama oleh masyarakat awam. Padahal, kedua jenis hukuman ini memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami, terutama bagi mereka yang ingin memahami hukum pidana lebih dalam.

Pidana penjara merupakan hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana kejahatan yang berat. Hukuman ini bisa berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama, mulai dari satu hari hingga seumur hidup.

Selama menjalani pidana penjara, terpidana wajib menjalani kewajiban kerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pidana kurungan diberikan untuk tindak pidana yang lebih ringan, seperti pelanggaran hukum. Pidana kurungan memiliki jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan pidana penjara, yaitu paling pendek satu hari dan paling lama satu tahun.

Namun, dalam kondisi tertentu, hukuman kurungan dapat diperpanjang hingga satu tahun empat bulan. Seperti halnya pidana penjara, pidana kurungan juga mengenakan kewajiban kerja, tetapi dalam skala yang lebih ringan.

Meskipun keduanya sama-sama membatasi kebebasan seseorang dengan cara mengurungnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tempat pelaksanaannya bisa saja sama namun dengan pemisahan sel antara mereka yang menjalani pidana penjara dan pidana kurungan.

Memahami perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan sangat penting, terutama bagi mereka yang berhadapan dengan hukum atau bekerja di bidang hukum.

Dengan mengetahui perbedaannya, kita dapat lebih memahami konsekuensi dari setiap tindak pidana yang dilakukan serta bagaimana hukuman tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jangan sampai salah, karena memahami perbedaan ini adalah kunci untuk memahami sistem pemidanaan di Indonesia.

  • Bagikan