Jakarta – Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 yang secara resmi melarang penjualan rokok eceran di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat regulasi tembakau dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Menurut PP tersebut, mulai 26 Juli 2024, penjualan rokok tidak lagi diperbolehkan dilakukan secara eceran satuan per batang. Penjualan hanya diizinkan dalam bentuk kemasan utuh, dengan ketentuan khusus bagi produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektronik.
Larangan ini juga mencakup penjualan rokok melalui mesin layan diri dan di platform online atau media sosial, kecuali dengan verifikasi tertentu.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya konsumsi rokok yang dianggap berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.