
JAKARTA (LENSAKINI) – Sejumlah advokat dan mahasiswa menggugat Pasal 47 ayat 2 dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut agar prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri dari dinas aktif.

Gugatan ini diajukan dalam sidang panel 1 pengujian UU TNI, yang berlangsung di gedung MK Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025).
Pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena memberikan potensi interpretasi yang membingungkan dan berisiko merugikan hak konstitusional warga negara.
Menurut pemohon, Pasal 47 ayat 2 UU TNI berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena ada pasal sebelumnya yang memungkinkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri, hal ini bisa menimbulkan kebingungannya. Tidak ada batasan yang jelas, dan ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” ujar pemohon dalam sidang.