Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Sempat Disebut Rp8 Juta, Ini Klarifikasi Kementerian

  • Bagikan

JAKARTA (LENSAKINI) – Ramai di media sosial dan grup percakapan warga, beredar kabar bahwa pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji fantastis, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

Kabar ini sontak memicu rasa penasaran publik, mengingat program Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang menyasar seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Namun, Kementerian Koperasi langsung membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks alias tidak benar.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, dalam sebuah acara menyampaikan bahwa tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah untuk menguatkan usaha yang ada di setiap desa.

“Jadi koperasi ini tidak kosongan, ada usahanya. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain,” ujarnya.

Pemerintah kini tengah fokus pada tahap awal, yakni pembentukan badan hukum koperasi. Setelahnya, koperasi diharapkan bisa menentukan jenis usaha yang paling sesuai dengan potensi desanya masing-masing.

“Setelah ada usaha, bank bisa masuk dengan mudah. Jadi orientasinya buat usaha dulu,” tambahnya.

Terkait gaji, Adi Sulistyowati menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dibicarakan bersama oleh para pelaku usaha di desa. Setelah ada kesepakatan untuk membentuk koperasi dan ada modal awal, maka soal insentif pengurus bisa diatur bersama.

  • Bagikan