Catat! Mau Ikutan Politik, Pj Kepala Daerah Harus Lapor Sebelum 17 Juli

  • Bagikan

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, para penjabat (pj) kepala daerah yang akan hendak berkontestasi pada Pilkada 2024 harus melapor kepada dirinya.

Tito menyebut masa pemberitahuan ditunggu hingga 17 Juli 2024 atau selang 40 hari sebelum pendaftaran peserta pilkada dimulai pada 27 Agustus 2024.

“Khusus untuk pj, saya minta saya diberi tahu, deadline-nya adalah 17 Juli. Jadi 40 hari sebelum masa pendaftaran tanggal 27 Agustus. Jadi informasikan,” ujar Tito pada Rapat Kerja Nasional XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Pemberitahuan itu menurutnya berkaitan dengan kewajiban para pj untuk mengundurkan diri saat akan menjadi peserta pilkada. Pengunduran diri harus dilakukan sebelum 22 September 2024.

  • Bagikan