Cabuli saat Antar Anak SD Sekolah, Oknum Driver Ojol Ditangkap Polisi

  • Bagikan

PONTIANAK (LENSAKINI) – Seorang pria berinisial YD (48), yang diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek daring sekaligus seorang pendeta di salah satu gereja di Pontianak, Kalimantan Barat, kini tengah menjalani proses hukum di Polresta Pontianak atas dugaan tindak asusila terhadap penumpang anak di bawah umur.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya kepada pihak berwajib.

Berdasarkan keterangan, dugaan tindakan tak pantas itu terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 11.24 WIB di wilayah Pontianak Timur.

Saat itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dipesankan ojek online oleh ibunya untuk diantar ke sekolah.

“Korban dijemput dan dibonceng oleh pelaku yang saat itu menerima pesanan melalui aplikasi. Dalam perjalanan, diduga terjadi sentuhan yang tidak pantas dengan dalih menjaga keseimbangan korban di motor,” ujar AKP Agus Haryono, Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (7/6/2025).

Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya, peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali.

Setibanya di sekolah, korban terlihat ketakutan dan memilih langsung masuk ke area sekolah.

Saat pulang, ia mengadu kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak segera bergerak dan mengamankan YD untuk dimintai keterangan.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius mengingat menyangkut perlindungan anak.

“Pelaku saat ini sedang diperiksa dan ditahan. Kami masih mendalami keterangan korban dan saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Agus.

Diketahui, YD selain sebagai mitra pengemudi ojek daring juga aktif sebagai pendeta di lingkungan tempat tinggalnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang latar belakang pelaku.

YD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf a atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami kronologi serta memeriksa alat bukti dan keterangan saksi.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

  • Bagikan