MEDAN-Mantan Kepala Badan Baplitbagda Kota Padangsidimpuan, JN dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Pasalnya, dia diduga korupsi biaya perjalanan dinas tahun 2021-2022 sebesar Rp4 miliar lebih Jumat (19/7/2024).
JN selaku mantan Kepala Baplitbangda Kota Padangsidimpuan diadukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Pembaharuan Nasional Sumatera Utara (Sumut) lantaran menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada tahun 2021 dan 2022, kucuran anggarannya mencapai Rp4 Miliar.
Kepada wartawan, Wakil Ketua LSM Penjara PN Sumut, Saut Harahap mengatakan, pihaknya telah mengadukan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif mantan Kepala Baplitbangda Kota Padangsidimpuan.
“Berdasarkan temuan kami, Mantan Kepala Baplitbangda Kota Padangsidimpuan sudah kami adukan ke Mapolda Sumut tentang perjalanan dinas di masa pandemi covid-19,” ungkap Saut.
Ia menjelaskan, anggaran perjalanan dinas di Baplitbangda Kota Padangsidimpuan tahun 2021 dan 2022 mencapai Rp4 Miliar. Semestinya, kata dia, dalam menggunaan anggaran harus hemat, efektif serta efisien.
“Di tahun 2021, pada masa pandemi saja anggaran perjalanan dinasnya mencapai Rp2 Miliar. Padahal saat itu ada larangan perjalanan dinas apalagi ke luar negeri,” ungkapnya.