
KUPANG (LENSAKINI) – Kepolisian Lalu Lintas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tengah mendapat sorotan setelah diduga terjadi aksi pelecehan oleh seorang oknum anggota Polantas, Brigadir Satu (Briptu) MR.
Kejadian bejat tersebut melibatkan seorang siswi SMK berusia 16 tahun yang sedang melanggar lalu lintas pada Sabtu malam, (3/05/2025).

Saat itu, pelaku bersama anggota lainnya melakukan razia lalu lintas di salah satu jalan Kota Kupang. Korban yang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) karena masih di bawah umur, diminta untuk mengikuti pelaku ke kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota.
Namun, alih-alih menjalani proses hukum secara biasa, korban justru mengalami tindakan yang sangat tidak pantas.
Setibanya di kantor, korban diminta masuk ke dalam ruangan yang hanya dihuni oleh korban dan pelaku. Dalam ruangan tersebut, pelaku melakukan interogasi terhadap korban terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Pelaku juga menyebutkan bahwa korban harus membayar denda tilang sebesar Rp 250.000, namun menawarkan untuk membebaskan korban dari denda dengan iming-iming tertentu.