BBKSDA Sumut Titipkan Puluhan Buaya Dilindungi

  • Bagikan
Foto Buaya (Ist)

MEDAN-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menitipkan puluhan satwa liar yang dilindungi, dan merupakan hasil tangkapan Polda Sumut dan BKSDA Sumut.

“Satwa yang dititipkan itu masing-masing 20 ekor buaya Muara dan satu ekor buaya Sinyulong (crocodylus porosus) ke lembaga konservasi PT PAL, tiga sanca hijau (morelia viridis) ke lembaga koservasi ke PT.Galata Lestarindo dan dua baning coklat (manouria emys) ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit,” kata Plt Kepala BBKDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulis, Kamis, dikutip dari kantor Berita ANTARA.

Irzal menyebutkan, semua satwa merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian-bagian lain satwa yang dilindungi-barang yang dibuat dari bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Selanjutnya, barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

“Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ucapnya. (antara)

  • Bagikan