JAKARTA (LENSAKINI) — Penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan oleh Bareskrim Polri. Sebab, tidak ditemukan tindak pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
“Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya.

Djuhandhani mengatakan bahwa ijazah SMA dan S1 milik Jokowi asli setelah penyidik melakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi terkait.
Selain itu, kata Djuhandhani, penyelidik mendapatkan fakta bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM,” katanya.