PADANGSIDIMPUAN (LENSAKINI)-Satu dari tiga pelaku yang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak yatim berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara menetapkan S, satu dari tiga pelaku yang diduga tega memperkosa dan mencabuli seorang anak yatim piatu berinisial YHS di Padangsidimpuan.
“Ya, salah seorang pelaku berinisial S sedang kami cari, karena saat ini sedang berada di luar negeri. Namun, kami akan pastikan lagi keberadaannya,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan.

Apabila terduga pelaku S ternyata di luat negeri, kami akan langsung berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara.”Termasuk, kami akan berkordinasi dengan interpol, apabila terduga pelaku di luar negeri,”ujar mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal itu.

Bapak dan anak terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan seorang anak yatim di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Ke dua terduga pelaku berinisial SL (bapak) dan AYL (anak). “Dua orang pelaku sudah diamankan, sedangkan satu orang lagi DPO,”ungkap Kapolres Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wira Prayatna kepada wartawan.
Dijelaskannya, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diambil langsung dari pondok tempat pertama sekali dugaan pencabulan itu dilakukan oleh terduga SL.