JPU Desak Hakim Terbitkan Penetapan Surat Pemanggilan Mantan Bupati Andi Suhaimi

  • Bagikan

MEDAN – JPU sidang kasus terdakwa Plt Kadis Perkim, Paisal Purba dalam kasus OTT fee proyek, pembangunan RSU Rantauprapat senilai Rp28 miliar lebih, mendesak hakim agar menerbitkan penetapan pemanggilan mantan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dapat dihadirkan sebagai saksi.

Desakan pemanggilan itu disebabkan karena JPU, sudah tiga kali melayangkan surat kepada Andi Suhaimi Dalimunthe supaya hadir dalam persidangan untuk memberi kesaksian. Namun pemanggilan itu kerap diabaikan tanpa ada konfirmasi alasan yang jelas kepada JPU.

“Sudah tiga kali kami panggil secara resmi.

Dan sampai saat ini kami tetap memohonkan ke Majelis Hakim untuk tetap diterbitkan penetapan panggilan terhadap Andi Suhaimi, tapi jawaban Hakim tetap nanti dipertimbangkan,” kata tim JPU, Afif Hasan Muhammad, Kamis (1/10/2020).

Dia juga menilai aneh, kenapa begitu sulit untuk mengeluarkan surat penetapan pemangilan kepada Andi Suhaimi. Sebab, hampir setiap persidangan surat pemanggilan itu tetap dimohonkan, hingga Andi Suhaimi dapat hadir memberi kesaksian atas kasus fee proyek yang di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan tersebut.

Seperti diketahui, dalam persidangan beberapa waktu lalu, permintaan uang dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Plt Kadis Perkim Kabupaten Labuhanbatu Paisal Purba, terungkap alasannya untuk bos atau ketua yang diyakini saksi Ilham Nasution sebagai Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata saat JPU memimta penetapan pemanggilan mengatakan, harus dikonfirmasi terlebih dulu. Maka itu ia meminta agar dihadirkan saksi yang lain untuk sidang lanjutan pada tanggal 10 September 2020 mendatang.

“Kan masih ada keterangan dari saksi yang lain. Terkonfirmasi dulu kenapa dia tidak hadir. Bagaimana kalau dia sakit? Keterangan saksi yang lain la dulu disidang, tanggal 10 September nanti ya. Sudah ya,” ujarnya kala itu. (zn)

  • Bagikan