Warga Medan Laporkan Dugaan Korupsi Rp 36 Miliar di UINSU ke Mabes Polri

  • Bagikan

MEDAN (LENSAKINI) – Seorang warga Medan bernama Sukardi, yang berprofesi sebagai developer, resmi melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 36 miliar di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ke Mabes Polri.

Laporan ini terkait proyek pembangunan asrama mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak UINSU pada tahun 2018, saat universitas tersebut masih dipimpin oleh Rektor Prof. Dr. Saidurrahman.

Kuasa hukum Sukardi, Junirwan Kurnia, menjelaskan bahwa kliennya diduga telah menjadi korban dalam skema kerja sama yang pada akhirnya mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di UINSU.

Dikutip dari detik.com, awalnya, Sukardi diminta untuk membangun asrama mahasiswa di atas tanah miliknya yang terletak di dekat Kampus IV UINSU, dengan skema pembiayaan mandiri, tanpa menggunakan dana negara.

“Klien kami diminta menggunakan uangnya sendiri untuk membangun asrama, dengan kesepakatan bahwa setelah 15 tahun, aset tersebut akan diserahkan kepada negara. Namun, hingga saat ini tidak ada kontrak yang ditandatangani, dan janji-janji itu tidak pernah direalisasikan,” ungkap Junirwan dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).

Masalah semakin rumit pada tahun 2020 ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pengeluaran sebesar Rp 36 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh UINSU.

Dalam upaya menutupi temuan tersebut, pihak UINSU meminta Sukardi untuk menyerahkan sertifikat tanahnya sebagai jaminan. Namun, hingga saat ini sertifikat tanah tersebut belum dikembalikan, dan tidak ada kontrak resmi yang mengatur kerja sama pembangunan asrama tersebut.

“Klien kami diminta menyerahkan 20 sertifikat tanah seluas 9 hektare sebagai jaminan, namun janji pengembalian sertifikat pada 17 Agustus 2021 tidak pernah dipenuhi. Yang lebih parah, kami menemukan adanya tanda tangan palsu yang seolah-olah menunjukkan adanya kontrak kerja sama antara Sukardi dan UINSU,” jelas Junirwan.

Atas dasar ini, Sukardi melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Rp 36 miliar tersebut ke Mabes Polri. Mereka berharap agar kasus ini segera dibongkar dan sertifikat tanah yang disandera dapat dikembalikan.

Sementara itu, Koordinator Humas UINSU, Subhan Dawawi, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci mengenai kasus ini, namun akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan UINSU, terutama setelah mantan Rektor UINSU, Prof. Dr. Saidurrahman, sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus korupsi terkait dana asrama mahasiswa.

  • Bagikan