Terungkap, Oknum Mantan Kades Dolok Godang Dua Kali Ganti Kaur Keuangan

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN (LENSAKINI) – Z yang merupakan Mantan Kepala Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, ternyata berulang kali mengganti kaur keuangan. Hal itu terungkap di dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Tapanuli Selatan, Sipirok, Jumat (18/10/2024).

Dalam keterangannya, Waka Polres Tapanuli Selatan, Kompol Rapi menyebutkan, berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, konstruksi kasus korupsi anggaran Dana Desa tahun 2021 diduga telah disalahgunakan.

Di mana, berdasarkan dokumen TA 2021, APBDes Dolok Godang sebesar Rp1.072.921.485. APBDes itu terdiri dari DD, ADD, dan pendapatan lainnya ditambah sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Total anggaran yang telah ditarik oknum mantan Kades bersama Bendahara Desa dari Rekening Desa, sebut Waka Polres, yakni sebesar Rp1.010.134.526. Di mana, setiap selesai melakukan penarikan seluruh uang langsung diminta dan dipegang, Z.

Waka Polres mengatakan, Z beralasan, ia yang akan membelanjakan kegiatan yang ditampung di APBDes Dolok Godang. Namun, selama uang itu berada di tangan Z, ia tidak pernah mempergunakannya sebagaimana yang tertuang dalam APBDes Dolok Godang TA 2021.

“Melainkan untuk berfoya-foya dan untuk kepentingan dirinya sendiri,” terang Kompol Rapi.

Selanjutnya, Z juga sempat mengganti Kaur Keuangan Desa Dolok Godang sebanyak 2 kali dari EZ digantikan SH. Dan karena SH mengundurkan diri dari Kaur Keuangan, Z menggantikannya dengan, AZ.

Atas perbuatannya, Z telah terbukti melawan hukum dan telah merugikan keuangan negara. Dan menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi tanpa melibatkan pihak lain.

Kemudian, tidak adanya transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran Desa tersebut. Z, juga tidak membayarkan honorarium pelaksana pengelola keuangan Desa (PPKD) dan honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Dolok Godang.

“Dia juga tidak mengerjakan pekerjaan fisik pembangunan bronjong (fiktif). Serta, tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah, yang dikerjakan hanya sebatas pondasi saja,” jelasnya.

Selanjutnya, Z juga tidak mengerjakan pekerjaan pipanisasi, yang dikerjakan hanya bak penampung satu unit dan 2 unit tungku air. Sedangkan pipanisasi dari sumber air ke bak penampung, tidak ada dikerjakan.

  • Bagikan